TUGAS-TUGAS SETIAP KEPALA DESA YANG ADA DI DAERAH KALTARA

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagai dasar pembentukan DPMD Prov. Kaltara, tugas pokokDPMD adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka DPMD melaksanakan fungsi sebagai berikut :

1.     Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

2.     Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang penataan desa;

3.     Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang kerja sama desa;

4.     Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat;

5.     Penyelenggaraan Urusan Kesekretariatan;

6.     Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;

7.     Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

 

Adapun misalnya pada tugas-tugas kepada setiap kepala desa  ataupun pemimpin yang lainnya di daerah Kalimantan utara, misalnya seperti Dana yang diberikan kepada setiap daerah di Kalimantan utara itu tujuan nya kemana dan seperti apa, Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, H Suriansyah,  telah mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kaltara agar memanfaatkan Dana Desa (DD) sebaik-baiknya. Setiap para kepala desa juga diimbau berhati-hati dalam mengelola dana desa guna menghindari penyimpangan. Dana desa ini peruntukkannya untuk memajukan masyarakat desa. Yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya serta dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Termasuk juga di dalamnya aparat kecamatan dan desa dalam upaya percepatan penyaluran dan pengelolaan DD Tahun 2020. Secara khusus, Pemerintah Provinsi Kaltara juga menjadikan momentum ini untuk menguatkan komitmen Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten, untuk memprioritaskan perhatian dan mendukung keberhasilan pelaksanaan DD di Provinsi Kalimantan Utara. Dalam waktu 5 tahun terakhir, pembiayaan dana desa melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) terus meningkat, termasuk yang dialokasikan untuk Provinsi Kalimantan Utara. “Di Kaltara sendiri alokasi Dana Desa tahun 2020 sekitar Rp 487,45 miliar, untuk 447 desa. Dimana jumlah ini meningkat dari tahun 2019 lalu dimana alokasi anggarannya sekitar Rp 463,26 miliar,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara.

Selama ini penyaluran Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama, dialokasikan sebesar 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 40 persen. Namun, dengan adanya instruksi Presiden maka proporsi penyalurannya berubah. Di mana, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

Perubahan skema ini bertujuan agar desa dapat melaksanakan pembangunan fisik melalui Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk membuka lapangan kerja atau tambahan penghasilan dengan prioritas bagi keluarga kurang mampu dan warga yang putus hubungan kerja (menganggur) lebih awal. Pengembangan desa sendiri menjadi salah prioritas pemerintah baik pusat maupun daerah. Karena, desa menjadi ujung tombak pembangunan yang ada di daerah. Melalui alokasi dana desa, pemerintah berharap desa di daerah dapat berkembang dan mandiri. Penyaluran DD tahun 2020 ini lebih diarahkan untuk menggerakkan program padat karya dan sektor produktif bagi warga desa guna mendorong percepatan perputaran ekonomi di pedesaan.

Di samping itu juga,  diluncurkan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setiap proyek atau pembangunan Pastinya ada pengawas ,Untuk melaksanakan pengawasan dalam hal perencanaan pembangunan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban pengelolaan keuangan desa secara digital.

 

Penyelenggaraan pemerintahan urusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara pada hakekatnya merupakan interaksi yang sinergis antara masyarakat dengan seluruh stakeholders dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai posisi dan peran strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara, program dan kegiatan dalam lima tahun mendatang akan berada dalam koridor kebijakan yang telah ditetapkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan titik berat diarahkan pada upaya untuk mewujudkan pemerataan masyarakat Kalimantan Utara yang mandiri, aman dan damai.

Tugas dan peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara semakin komplek, sehingga aktualisasi kebijakan strategis sebagai tindak lanjut dari rencana yang telah disusun perlu menjadi komitmen bersama dan terus dikembangkan untuk menghasilkan capaian kinerja yang lebih optimal dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Harapan masyarakat semakin tinggi harus pula direspon melalui upaya peningkatan manajemen kinerja yang lebih baik serta diikuti dengan kerja keras oleh seluruh jajaran aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara, dengan berpedoman pada Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara yang telah ditetapkan.

 

 

 

Komentar