TUGAS-TUGAS SETIAP KEPALA DESA YANG ADA DI DAERAH KALTARA
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara
sebagai dasar pembentukan DPMD Prov. Kaltara, tugas pokokDPMD adalah
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang
menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut, maka DPMD melaksanakan fungsi sebagai
berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan rencana strategis yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
2. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi
dan pengendalian teknis di bidang penataan desa;
3. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi
dan pengendalian teknis di bidang kerja sama desa;
4. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi
dan pengendalian teknis di bidang lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan
masyarakat hukum adat;
5. Penyelenggaraan Urusan Kesekretariatan;
6. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh
Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Adapun misalnya pada tugas-tugas kepada setiap kepala
desa ataupun pemimpin yang lainnya di
daerah Kalimantan utara, misalnya seperti Dana yang diberikan kepada setiap
daerah di Kalimantan utara itu tujuan nya kemana dan seperti apa, Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, H
Suriansyah, telah mengingatkan kepada
seluruh kepala desa di Kaltara agar memanfaatkan Dana Desa (DD) sebaik-baiknya.
Setiap para kepala desa juga diimbau berhati-hati dalam mengelola dana desa guna
menghindari penyimpangan. Dana desa ini peruntukkannya untuk memajukan
masyarakat desa. Yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya serta dikelola secara
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Termasuk juga di
dalamnya aparat kecamatan dan desa dalam upaya percepatan penyaluran dan
pengelolaan DD Tahun 2020. Secara khusus, Pemerintah Provinsi Kaltara juga
menjadikan momentum ini untuk menguatkan komitmen Pemprov Kaltara dan
pemerintah kabupaten, untuk memprioritaskan perhatian dan mendukung
keberhasilan pelaksanaan DD di Provinsi Kalimantan Utara. Dalam waktu 5 tahun
terakhir, pembiayaan dana desa melalui anggaran pendapatan belanja negara
(APBN) terus meningkat, termasuk yang dialokasikan untuk Provinsi Kalimantan
Utara. “Di Kaltara sendiri alokasi Dana Desa tahun 2020 sekitar Rp 487,45
miliar, untuk 447 desa. Dimana jumlah ini meningkat dari tahun 2019 lalu dimana
alokasi anggarannya sekitar Rp 463,26 miliar,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara.
Selama ini penyaluran Dana Desa dilakukan dalam
tiga tahap. Untuk tahap pertama, dialokasikan sebesar 20 persen, tahap kedua 40
persen dan tahap ketiga 40 persen. Namun, dengan adanya instruksi Presiden maka
proporsi penyalurannya berubah. Di mana, tahap pertama 40 persen, tahap kedua
40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
Perubahan skema ini bertujuan agar desa dapat
melaksanakan pembangunan fisik melalui Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
untuk membuka lapangan kerja atau tambahan penghasilan dengan prioritas bagi
keluarga kurang mampu dan warga yang putus hubungan kerja (menganggur) lebih
awal. Pengembangan desa sendiri menjadi salah prioritas pemerintah baik pusat
maupun daerah. Karena, desa menjadi ujung tombak pembangunan yang ada di
daerah. Melalui alokasi dana desa, pemerintah berharap desa di daerah dapat
berkembang dan mandiri. Penyaluran DD tahun 2020 ini lebih diarahkan untuk
menggerakkan program padat karya dan sektor produktif bagi warga desa guna
mendorong percepatan perputaran ekonomi di pedesaan.
Di samping itu juga, diluncurkan aplikasi Sistem Pengawasan
Keuangan Desa (Siswaskeudes) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP). Setiap proyek atau pembangunan Pastinya ada pengawas ,Untuk
melaksanakan pengawasan dalam hal perencanaan pembangunan, penganggaran,
penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban pengelolaan keuangan desa
secara digital.
Penyelenggaraan
pemerintahan urusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan
Utara pada hakekatnya merupakan interaksi yang sinergis antara masyarakat
dengan seluruh stakeholders dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai
posisi dan peran strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi
Kalimantan Utara, program dan kegiatan dalam lima tahun mendatang akan berada
dalam koridor kebijakan yang telah ditetapkan melalui Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan titik berat diarahkan
pada upaya untuk mewujudkan pemerataan masyarakat Kalimantan Utara yang
mandiri, aman dan damai.
Tugas dan peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan
Utara semakin komplek, sehingga aktualisasi kebijakan strategis sebagai tindak
lanjut dari rencana yang telah disusun perlu menjadi komitmen bersama dan terus
dikembangkan untuk menghasilkan capaian kinerja yang lebih optimal dalam
tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Harapan masyarakat semakin tinggi harus pula direspon melalui upaya peningkatan
manajemen kinerja yang lebih baik serta diikuti dengan kerja keras oleh seluruh
jajaran aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan
Utara, dengan berpedoman pada Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Provinsi Kalimantan Utara yang telah ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar