Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

GAYA KEPEMIMPINAN SEORANG KANG YOTO

  Gaya kepemimpinan seorang kang yoto adalah sebuah gaya kepemimpinan yang baru, dan gaya kepemimpinannya itu berhasil menghidupkan kembali kekayaan atau modal sosial bangsa kita, yakni system gotong royong. Menurutnya, kebanyakan kita kurang menyadari bahwa gotong royong itu mrupakan hal yang paling penting dan juga perlu di terapkan di lapangan, kang yoto melihat perbedaan bukan lah suatu hal yang mengancam tapi justru di jadikan modal untuk meraih masa depan yang lebih baik lagi.   Pulau Jawa menjadi sebuah daerah yang sukses dengan melepas belenggu kemiskinan dan dengan terus melakukan perubahan secara bertahap salah satunya adalah BOJONEGORO. Transformasi kepemimpinan di Bojonegoro adalah merupakan suatu momentum untuk membangun sebuah pemerintahan yang bersih dan benar. 3 Dalam kepemimpinan Kang Yoto tranformasi implementasi kepemimpinannya di Bojonegoro ini terdapat juga tantangan yang harus dihadapi yaitu perumusan kebijakan yang efektif dalam mewujudkan pembangunan berkela

TUGAS-TUGAS SETIAP KEPALA DESA YANG ADA DI DAERAH KALTARA

  Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagai dasar pembentukan DPMD Prov. Kaltara, tugas pokokDPMD adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka DPMD melaksanakan fungsi sebagai berikut : 1.      Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; 2.      Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang penataan desa; 3.      Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang kerja sama desa; 4.      Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat; 5.      Penyelenggaraa